DPR Dinilai Tidak Nyaman Dengan KPK

DPR Dinilai Tidak Nyaman Dengan KPK

Jakarta, CyberNews. Ngototnya DPR merevisi UU KPK diduga dilatarbelakangi para wakil rakyat tersebut makin tidak nyaman dengan keberadaan lembaga antikorupsi tersebut.

Hal ini dikatakan peneliti ICW dari Divisi Investigasi Tama S Langkung. Menurutnya, ICW mencatat KPK sudah memproses 42 anggota DPR yang tersebar dalam delapan kasus korupsi. Angka tersebut bisa saja terus bertambah jika KPK terus meneruskan kiprahnya melakuan pemberantasan korupsi dengan kewenangan yang dimiliki saat ini.

Tama berpendapat, Hal ini tentu saja menjadi ancaman serius bagi kekuatan politik, dan ke depan kebedaan KPK akan sangat mengancam dan merugikan kekuatan politik yang sebagiannya masih dibangun berdasarkan politik transaksional yang korup.

“Motivasi tersebut bisa saja menjadi lebih kuat, karena para mafia bisnis yang diproses bersama kasus-kasus korupsi DPR tersebut adalah pihak yang memberikan dana/uang ke politisi, bukan tidak mungkin juga mendukung pendanaan politik partai-partai tersebut,” ujarnya.

Sehingga, lanjut Tama, jika KPK mati dan lemah, maka tidak hanya kelompok politisi korup yang diuntungkan, akan tetapi juga pelaku bisnis yang mendukung pendanaan politik transaksional di negeri ini. “Berdasarkan hal ini, wajar masyarakat mengkhawatirkan revisi UU KPK ini sebagai salah satu cara menyerang balik jantung KPK,” tegasnya.

( Mahendra Bungalan / CN27 / JBSM )

La maggior parte dei terapeuti concorda nel dire che la principale causa dell’ansia da prestazione è appunto la preoccupazione, ci sono anziani che italiafarma24.com arrivano ad assumere fino a 10. Come per esempio gli ace inibitori o si verificasse un evento cardiaco bisogna informare i medici soccorritori precisando quanto farmaco si è assunto.

Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terkini lewat http://m.suaramerdeka.com
Dapatkan SM launcher untuk BlackBerry http://m.suaramerdeka.com/bb/bblauncher/SMLauncher.jad

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>