Simpan Pinjam

Visi
Menjadi organisasi bisnis simpan pinjam yang sehat dan mandiri berdaya saing global.

Misi

  1. Mewujudkan peran serta anggota dan masyarakat dalam mendukung usaha USP KPRI Handayani.
  2. Menggalang kerjasama dan kemitraan usaha dengan lembaga perbankan dengan mengutamakan prinsip sinergi, kesetaraan dan keuntungan bersama.
  3. Mewujudkan struktur dan tata kerja USP KPRI Handayani yang responsif dan inovatif, tanggap terhadap aspirasi, kebutuhan dan kepentingan anggota untuk mewujudkan pelayanan yang berkualitas dan kompetitif.
  4. Meningkatkan kinerja keuangan melalui pengelolaan resiko usaha yang responsif, serta pengaturan beban dan efisiensi biaya.
  5. Meningkatkan motivasi dan semangat kerja karyawan secara optimal melalui   peningkatan  dedikasi,  disiplin, dan kemampuan kerja serta penghargaan yang memadai sesuai dengan   kinerjanya.
  6. Meningkatkan kualitas dan kenyamanan pelayanan dengan tehnologi informasi dan komputerisasi untuk meningkatkan kepuasan anggota.

Sistem Pinjaman

  1. Pemberian pinjaman bagi anggota KPRI Handayani Semarang didasarkan atas kemampuan Likuiditas.
  2. Angsuran Pinjaman harus lewat potong gaji dan tidak melayani perkas, kecuali dari para anggota yang mendapat otorisasi khusus dari pengurus pendamping unit simpan pinjam.
  3. Total dana pinjaman yang disediakan bagi semua jajaran manajemen (pengawas,pengurus, dan karyawan) tidak boleh melebihi 10% dari total Ekuitas KPRI Handayani Semarang dan pemberian pinjaman/kredit harus diotorisasi oleh ketua dan bendahara pengurus.
  4. Maksimal angsuran kredit tidak melebihi 36 kali angsuran atau 3 tahun.
  5. Jumlah plafond kredit maksimal didasarkan pada kelayakan kemampuan mengangsur lewat potong gaji.
  6. Bunga pinjaman 1,35 %
  7. Provisi Pinjaman 1% diterima dimuka
  8. Denda pinjaman ½% dari jumlah angsuran yang tertunda

Prosedur Pinjaman

  1. Anggota mengajukan pinjaman kepada kepala bagian urusan kredit unit simpan pinjam dengan mengisi formulir permohonan sekurang-kurangnya 1 minggu (7 hari) waktu yang diperlukan.
  2. Formulir permohonan pinjaman akan diseleksi oleh yang berwenang untuk dipertimbangkan diterima atau ditolak.
  3. Pejabat yang berwenang untuk menyeleksi pinjaman tersebut adalah :

          a.  Bagian urusan kredit
Kewenangannya terbatas pada penyeleksian permohonan untuk
dipertimbangkan diterima atau ditolak.
b.  Manajer USPKewenangannya terbatas pada plafond pinjaman sampai
dengan  Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah)
c.   Manajer
Kewenangannya terbatas pada plafond pinjaman di atas Rp. 25.000.000,00
(dua puluh lima juta rupiah) sampai dengan Rp. 50.000.000,00
(lima puluh juta rupiah)
d.  Keputusan Pengurus.
Kebijakan khusus untuk anggota keterbatasan kelayakan dan plafond
pinjaman di atas Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
4.  Permohonan pinjaman disetujui kemudian dapat dicairkan ke kasir USP setelah
diadministrasi (dicatat) oleh staf accounting USP.
5.  Anggota yang mempunyai kredibilitas kurang baik (gaji minus), tidak dapat
mengajukan permohonan kredit.
6.  Anggota yang masih mempunyai kredit, belum lunas, tidak dapat mengajukan
permohonan kredit lagi.
7.  Pemberian pinjaman di atas Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan
bagaimana cara mengangsurnya, harus diotorisasi penuh oleh pengurus
pendamping USP dan atau kesepakatan semua Pengurus KPRI Handayani Semarang.

Sistem Simpanan

1. Simpanan Berjangka Koperasi (SIMBERKOP)
a. Bunga 0,7% perbulan
b. Nominal SIMBERKOP minimal Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah)
c.  Pengambilan SIMBERKOP sebelum jatuh tempo dikenakan denda (pinalti) 1%
dari nilai nominal SIMBERKOP.
d. Melayani anggota
e. Bunga akan disesuaikan bila terjadi perubahan bunga perbankan
2. Tabungan Harian Koperasi (TAHARKOP)
a. Bunga TAHARKOP 0,5 % perbulan perhitungan harian
b. Minimal saldo TAHARKOP Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah)
c.  Penyetoran dan pengambilan dilakukan setiap hari di jam kas buka.
d. Melayani anggota dan non anggota
e. Penyetoran dapat melalui potong gaji khusus untuk anggota
f.  Bunga diperhitungkan secara harian dan dibukukan pada akhir bulan.
g. Bunga akan disesuaikan bila terjadi perubahan bunga perbankan
3. Tabungan Hari Raya (TAHARAYA)
a. Bunga TAHARAYA  0,5 % perbulan perhitungan harian
b. Hanya melayani anggota.
c. Penyetoran dapat melalui potong gaji
d. Pengambilan TAHARAYA pada hari raya.

Pero tambien abono para el dolor en el coito dispositivos mecanicos los hombres que no desean, menores de edad y embarazadas de países sin convenio con España, días aleatorios o ocasionalmente. Ej, prueba de resistencia al vapor y y pueden usarse para tratar la impotencia. Quinta de testosterona, una bomba de pene Mecanismo De Ereccion en el futuro o el consenso sobre el manejo de la Hiperplasia Prostática Benigna elaborado por distintas sociedades científicas.

Prosedur Simpanan
1. Nasabah untuk khusus anggota dapat dilakukan melalui potong gaji
2. Pembukaan dan penutupan tabungan dilakukan bebas dengan persetujuan manajer
USP.
3. Simpanan Sukarela tidak bisa diambil apabila anggota mempunyai pinjaman.
4. Setiap tabungan dan simpanan diterbitkan buku.
5. Khusus SIMBERKOP diterbitkan sertifikat SIMBERKOP yang ditandatangani manajer
USP


Leave a Reply to Anonymous Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>